AYOYOYGYA.COM - Anda punya iphone dan smartphone mahal?
Jangan lupa untuk laporkan di SPT Tahunan.
Tidak hanya Iphone, kepemilikan smartphone lain dengan harga jutaan rupiah pun juga harus melaporkannya di SPT Tahunan.
Termasuk Iphone 14 terbaru dengan harga kisaran 15 juta rupiah hingga 25 juta rupiah.
Sebenarnya, pada dasarnya setiap harta yang dibeli dari penghasilan wajib dilaporkan di kolom harta SPT Pajak, termasuk smarphone yang tergolong mahal.
Keseluruhan harta yang dibeli dari penghasilan dan telah dibayar pajaknya pun wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan termasuk smartphone.
Namun Anda tidak perlu khawatir.
Baca Juga: Contoh Teks Ceramah Malam Nisfu Syaban, Tema: Amalan yang Bisa Dilakukan di Malam Istimewa
Anda tentunya tidak akan dikenai pajak lagi dengan melaporkan iPhone dan smartphone Anda dalam SPT Tahunan.
iPhone dan smartphone yang sudah dibeli dari penghasilan tersebut sudah dipungut PPN, sehingga Anda tidak akan dikenai pajak lagi.
Adanya pelaporan tersebut bertujuan untuk menyamakan antara besara penghasilan dengan pertambahan harta yang terjadi dalam satu tahun.
Dalam laporan SPT Tahunan, Anda dapat melaporkannya dalam kolom harta dan dikategorikan dalam harta bergerak dengan kode 055 (peralatan elektronik dan furnitur).