AYOYOGYA.COM - Berikut hukum menggosok gigi saat sedang menjalankan ibadah puasa, apakah bisa membuat batal puasa, simak penjelasannya.
Umat Muslim kini sudah memasuki bulan Ramadhan yang artinya wajib melaksanakan puasa, namun bagaimana hukum menggosok gigi saat berpuasa?
Puasa merupakan salah satu ibadah yang dijalankan oleh umat Muslim sebagai bentuk pengabdian kepada Allah SWT.
Baca Juga: Cara Bayar Hutang Puasa yang Lupa Jumlahnya, Apakah Bisa? Begini Caranya
Selama menjalankan puasa, terdapat berbagai hal yang harus diperhatikan agar puasa tidak batal, salah satunya adalah tidak memasukkan sesuatu ke dalam mulut yang dapat membatalkan puasa.
Lalu, apakah menggosok gigi di siang hari saat berpuasa diperbolehkan?
Menggosok gigi memang termasuk aktivitas yang memasukkan sesuatu ke dalam mulut.
Saat menggosok gigi, air, pasta gigi, dan sikat gigi akan masuk ke dalam mulut. Jika air atau pasta gigi terlanjur tertelan, maka puasa dapat menjadi batal.
Baca Juga: BREAKING NEWS Hasil Sidang Isbat: 1 Ramadhan 1444 H Jatuh pada Kamis 23 Maret 2023
Namun, menurut penjelasan Buya Yahya dalam kanal YouTube Al-Bahjah TV yang diunggah pada 9 April 2022, menggosok gigi di siang hari saat berpuasa tetap diperbolehkan asalkan pasta gigi tidak tertelan.
Namun, hukumnya adalah makruh, sehingga sebaiknya menghindari menggosok gigi saat berpuasa di siang hari.
Jika terdapat sisa pasta gigi di dalam mulut setelah menggosok gigi, sebaiknya berkumur lagi.
Jangan sampai ada pasta gigi yang tersisa di dalam mulut, karena hal tersebut dapat membatalkan puasa.
Baca Juga: Ternyata Ini Arti Kata Closingan Sebelum Puasa Ramadhan, Sudah Tahu?