AYOYOGYA.COM - Berikut daftar gaji PNS terbaur di tahun 2023 yang sudah menjadi pensiunan.
Menjadi seorang pegawa Negeri Sipil menjadi impian banyak orang, terutama orang tua dan mertua yang ingin anaknya masuk dalam instansi pemerintah.
Hal ini karena mereke mendapatkan jaminan masa tua yang sejahtera dan aman.
Baca Juga: Gaji Pegawai BEA Cukai 2023 Bisa Sampai Rp 46 Juta, Tergiur Jadi PNS? Simak Penjelasanya Disini!
Terlihat dari Pemerintah yang sudah menetapkan pensiunan ASN masih mendapatkan penghasilan.
Yang dimaksud dari gaji PNS disini yakni penghasilan yang akan diterima oleh pensiunan tiap bulannya atas jasanya selama masa bakti dikarenakan sudah tidak bisa bekerja.
Ini juga diperkuat dengan adanya undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara atau ASN.
Dimana setiap orang yang bekerja di instansi pemerintah berhak mendapatkan jaminan pensiunan dan jaminan hari tua sesuai dengan ketentunya perundangan.
Nah untuk gaji PNS yang sudah menjadi pensiunan sudah ditetapkan Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil.
Lantas berapa besaran gaji PNS yang sudah menjadi pensiunan di 2023 ? Apakah sampai puluhan juta?
Berikut daftar gaji PNS pensiunan yang sudah dirangkum Ayoyoyga.com dari berbagai sumber.
1. Besaran gaji pokok pensiunan PNS
- golongan I = antara Rp 1.560.800 hingga Rp 2.014.900
- golongan II = antara Rp 1.560.800 hingga Rp 2.865.000