khazanah

Aturan Pembagian Daging Kurban saat Idul Adha, Simak Penjelasan Ustadz Abdul Somad

Selasa, 28 Juni 2022 | 16:45 WIB
Aturan Pembagian Daging Kurban saat Idul Adha, Simak Penjelasan Ustadz Abdul Somad (INSTAGRAM/@abdulsomadfans)

AYOYOGYA.COM - Jelang Hari Raya Idul Adha 2022 yang akan jatuh pada tanggal 9 dan 10 Juli 2022, sudah tahukah Anda aturan pembagian daging kurban yang benar?

Dalam Islam perayaan Idul Adha ditandai dengan adanya sembelih kurban sebagai pengingat akan peristiwa kurban, begini aturan pembagian daging kurban yang benar.

Hewan kurban yang telah disembelih pada hari raya Idul Adha, kemudian dagingnya dibagikan.

Baca Juga: Contoh Teks Khutbah Idul Adha 2022, Tentang Cara Menyembelih Hewan Kurban

Namun, tahukah Anda bagaimana pembagian daging hewan kurban pada hari raya Idul Adha yang sesuai?

Artikel ini telah tayang di Desk Jabar dengan judul Pembagian Daging Kurban Yang Sesuai, Apakah Orang Yang Berkurban Mendapat Paling Banyak?

Apakah benar jika orang yang berkurban, adalah orang yang mendapat daging dari hewan kurban paling banyak?

Mengutip dari akun YouTube Goto Islam, berjudul 'Ukuran Pembagian Daging Qurban Idul Adha | Ustadz Abdul Somad', diunggah pada 21 Agustus 2018.

Menurut pemaparan Ustadz Abdul Somad, di negeri Arab dahulu, pada saat hari raya Idul Adha tidak ada panitia kurban.

Baca Juga: Ucapan Selamat Idul Adha 2022, Bisa Dibagikan ke WhatsApp Keluarga dan Kerabat

"Balik sembayang (sholat sunnah Idul Adha), selesai sholat, diambilnya kambing, dipotongnya sendiri kambing, dibagi tiga," ujar Ustadz Abdul Somad.

Menurut apa yang dijelaskan Ustadz Abdul Somad, ketika masyarakat Arab menyembelih hewan kurban, dagingnya dibagi sepertiga untuk di rumah, sepertiga untuk sahabat atau kerabat atau sanak saudara, sepertiga lagi untuk fakir miskin.

"Jangan gara-gara saya sebut sepertiga, nanti habis sholat ied semua minta sepertiga. Kalau ditempat saya, yang berkurban dapat sekupon, yang lain dapat sekupon. Kalau dapat dua kupon itu belum sepertiga, bagus," kata Ustadz Abdul Somad.

Ustadz Abdul Somad juga menerangkan, jika yang berkurban atau masyarakat biasa mendapat lebih dari sepertiga bagian, maka hukumnya haram karena itu hak orang lain.

Halaman:

Tags

Terkini