khazanah

Mengenal Zakat Fitrah: Pengertian, Makna, Dalil, Besaran Zakat dan Penerima Zakat

Kamis, 30 Maret 2023 | 21:31 WIB
Mengenal Zakat Fitrah: Pengertian, Makna, Dalil, Besaran Zakat dan Penerima Zakat (Freepik/Odua)

AYOYOGYA.COM - Berikut pengertian, makna, dalil, besaran zakat dan penerima zakat dalam pelaksanaan Zakat Fitrah.

Zakat fitrah adalah salah satu jenis zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim pada bulan Ramadan.

Zakat fitrah merupakan kewajiban sosial yang harus dilaksanakan oleh setiap muslim sebagai bentuk solidaritas sosial terhadap sesama umat muslim yang kurang mampu.

Baca Juga: Teks Ceramah Ramadhan Singkat Terbaik Hari Ini, Tema: Makna Hari Raya Idul Fitri

Zakat fitrah merupakan zakat yang dikeluarkan sebagai pengganti dosa-dosa yang dilakukan selama bulan Ramadan serta sebagai bentuk syukur atas nikmat sehat dan kecukupan rezeki yang diberikan oleh Allah SWT selama satu tahun penuh.

Setiap muslim dianjurkan untuk memberikan zakat fitrah sebesar satu sha’ (3 kg) makanan pokok yang lazim dikonsumsi di daerah masing-masing, seperti beras, gandum, jagung, atau sejenisnya.

Zakat fitrah ini mempunyai dasar hukum dalam Al-Qur’an dan Hadis. Berikut ini adalah beberapa dalil yang terkait dengan zakat fitrah:

Baca Juga: Contoh Teks Kultum Ramadhan Singkat 7 Menit Terbaru Hari Ini Kamis 30 Maret 2023, Tema: Sabar

  1. Dalil Al-Qur’an Dalam Surat Al-Baqarah ayat 177 disebutkan bahwa “Sesungguhnya shalat itu mencegah dari perbuatan keji dan mungkar, dan sesungguhnya zakat itu adalah suatu peringatan (atas perintah Allah), dan sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.”

  2. Dalil Hadis a. Hadis dari Abu Sa’id Al-Khudriy ra. ia berkata, “Pada masa Rasulullah SAW, kami mengeluarkan zakat fitrah sebesar satu sha’ kurma atau satu sha’ sya’ir (jenis gandum).” (HR. Bukhari dan Muslim)

  3. Hadis dari Ibnu Umar ra. ia berkata, “Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah pada setiap orang, baik laki-laki maupun perempuan, merdeka atau budak, kecil atau besar (usianya).” (HR. Abu Daud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah)

  4. Hadis dari Abu Hurairah ra. ia berkata, “Rasulullah SAW memerintahkan agar zakat fitrah dikeluarkan sebelum orang yang berzakat keluar menunaikan shalat Idul Fitri.” (HR. Abu Daud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah)

Baca Juga: Teks Kultum Ramadhan Singkat 7 Menit Terbaru Hari Ini Kamis 30 Maret 2023, Tema: Ghibah

Dari keempat dalil di atas, dapat disimpulkan bahwa zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap muslim, baik laki-laki maupun perempuan, merdeka atau budak, kecil atau besar (usianya).

Halaman:

Tags

Terkini