YOGYAKARTA, AYOYOGYA.COM - Aplikasi Cashless kian marak belakangan ini. Beberapa aplikasi seperti Cashless GoPay, Shoppee, OVO dan sebagainya sudah wajar digunakan sebagai alat pembayaran atau jual beli.
Namun ada beberapa pernyataan yang membuat pengguna berpikir ulang tentang keabsahan menggunakan aplikasi ini sebagai alat pembayaran yang Syari'i.
Beberapa waktu ini marak beredar sebuah tulisan yang menyebut bahwa jual beli dengan aplikasi GoPay dan GoFood serta sejenisnya adalah riba. Riba terjadi akibat bersatunya akad utang yang direpresentasikan oleh fitur deposit GoPay dengan diskon.
Diskon berupa potongan harga akibat penggunaan deposit dalam transaksi ini yang kemudian disebut oleh salah satu ustadz tersebut dipandang sebagai riba.
Riba terjadi akibat mengutangi perusahaan penyedia layanan GoPay, OVO dan GoFood selanjutnya pihak yang mengutangi mendapat imbal manfaat berupa potongan harga.
Baca Juga: Berkurban Mudah Tanpa Repot, Beli Hewan Qurban Cukup Daring dan Bayar Cashless
Selanjutnya, ustadz tersebut merekomendasikan sejumlah alternatif agar selamat dari riba pemanfaatan aplikasi tersebut, antara lain:
1. Dipersilakan menggunakan GoPay namun harus memastikan agar saat membuka rekening di bank yang terdapat fasilitas GoPay-nya, kita diminta menghilangkan klausa pertambahan atas uang yang disimpan (diutangkan), dan akad tentang tambahan bunga tiap bulannya harus dihilangkan.
2. Dipersilakan menggunakan GoPay namun diimbau agar tidak menerima tambahan manfaat berupa discount itu supaya tidak terjadi riba dalam muamalah Ojek Online dan GoPay tersebut.
3. Jika tidak bisa menghilangkan diskon atau potongan harga dari GoPay, maka dipersilakan melakukan pembayaran kontan. Sebenarnya penulis sudah pernah membahas kasus ini dari sudut pandang literasi fiqih klasik.
Ustadz Muhammad Syamsudin, Pengasuh Pesantren Hasan Jufri Putri Pulau Bawean menyatakan dalam hal ini ia dan ustadz tersebut sebenarnya pada sisi cara pembacaan dan cara menempatkan duduk masing-masing elemen penyusun GoPay dan aplikasi sejenisnya.
Ada beberapa poin yang lepas dari sisi pengamatan sang ustadz tersebut selaku pengkaji di atas, antara lain sebagai berikut: Pertama, di dalam fitur GoPay, OVO dan Go-Food, semua barang yang dipesan sudah ditetapkan harganya oleh perusahaan.
Fitur ini sama sekali tidak disinggung oleh ustadz tersebut melainkan hanya berfokus pada pembacaan bahwa pembeli telah mengutangi pihak GoPay yang selanjutnya ia mendapatkan imbalan karenanya.
Yang benar dalam hal ini sebenarnya imbalan dari deposit yang disimpan di dalam GoPay, atau diskon harga makanan? Jika imbalan berupa potongan harga itu adalah disebabkan diskon harga makanan, mengapa diskon ini tidak boleh diberikan? Padahal harga produk yang dijual sudah jelas.