bisnis

Tren Digitalisasi Wajib Diimbangi Pemahaman Mengenai Risiko Serangan Siber

Rabu, 1 Maret 2023 | 20:04 WIB
Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Didik Madiyono



AYOYOGYA.COM -- Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Didik Madiyono terus mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah tergoda dengan berbagai modus kejahatan siber.

Sebagai contoh, masyarakat harus menyadari bahwa informasi data pribadi yang digunakan dalam bertransaksi baik melalui platform digital ataupun e-commerce harus dijaga dengan baik.

Hal tersebut menurutnya sangat penting, terlebih di saat pembayaran digital yang terus meningkat seiring inovasi sistem pembayaran nasional, dan pertumbuhan ekonomi digital termasuk di dalamnya bank digital.

Baca Juga: Hasil Babak Pertama Timnas Indonesia U20 vs Irak Malam Ini Rabu 1 Maret 2023: Score 0-1

Dominasi cash juga mulai berkurang, tergantikan oleh pembayaran cashless.

“Di samping perkembangan digitalisasi yang pesat, kita juga perlu menyadari beberapa risiko atas tren digitalisasi tersebut seperti risiko serangan siber, kebocoran data sensitif, serta bentuk-bentuk risiko operasional lainnya yang terkait dengan sistem informasi dan teknologi,” ujarnya di acara Jateng Digital Conference di Solo Rabu (1/2/2023).

Adapun, berdasarkan data transaksi uang elektronik, selama tahun 2022 terjadi transaksi uang elektronik di Indonesia sebanyak 6,9 miliar kali transaksi dengan nilai transaksi mencapai Rp408 triliun.

Tren kenaikan tersebut juga secara konsisten masih terjadi pada hingga pertengahan tahun 2022 baik secara volume maupun nilai.

Baca Juga: LIVE SCORE Timnas Indonesia U20 vs Irak di Piala Asia U20 2023, Pantau Skornya di Sini

“Peningkatan tersebut menunjukkan bahwa masyarakat semakin nyaman untuk menggunakan transaksi secara digital yang dianggap lebih praktis, mudah, dan aman,” tambahnya.

Penting diketahui, perbedaan utama bank digital dan bank non-digital hanya pada delivery channel. Namun, dalam hal regulasi dan peran penjaminan simpanan LPS, tidak terdapat perbedaan perlakuan antara bank digital dengan bank non-digital.

“Sehingga, LPS sesuai amanat undang-undang tetap akan menjamin simpanan nasabah pada bank digital, dengan tetap melihat kriteria 3T,” jelasnya.

Sebagai informasi, kriteria penjaminan simpanan 3T LPS terdiri dari, pertama: Tercatat pada pembukuan bank,

Kedua, tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah tidak melebihi bunga penjaminan.

Baca Juga: Prediksi Skor Arsenal vs Everton di Liga Inggris: Preview, Head to Head Hingga Line Up Pemain

Halaman:

Tags

Terkini