AYOYOGYA.COM -- Kecelakaan bus masuk jurang yang ada di wisata Guci, Tegal kini sudah menetapkan tersangka.
Insiden kecelakaan bus tersebut sebelumnya menuai perhatian karena beredar detik-detik saat melaju cepat masuk jurang.
Setelah diselidiki, Kapolres Tegal yakni AKBP Muhammad Sajarod menetapkan tersangka kasus kecelakaan bus tersebut.
Baca Juga: PROFIL Biodata Singkat Memey Anak Sus Rini Pengasuh Rayanza yang Viral di Medsos, Cek di Sini
Akhirnya, sopir dan kenek bus ditetapkan jadi tersangka dalam kasus yang menewaskan dua korban jiwa.
“Menetapkan sopir dan kenek jadi tersangka dalam kasus tersebut,” ujar Sajarod dilansir dari PMJ News.
Sajarod pun mengatakan jika sopir dan kenek dianggap lalai dalam bekerja dan membuat bus melaju cepat masuk jurang.
Sopir dan kenek bus dianggap melanggar Pasal 359 KUHP dan saat ini keduanya sudah ditahan.
Baca Juga: Mantab Pindah dari PAN, Inilah Profil Biodata Denny Cagur Calon Caleg PDIP 2024
Polisi mengungkap saat kejadian berlangsung, sopir dan kenek bus tak ada di dalamnya dan memang sedang terparkir.
"Karena bus dipanasi dan sudah diganjal dan juga pake rem tangan. Pada saat itu sopir di luar posisinya, di tempat parkiran, yang manasin adalah keneknya, dia juga di luar setelah itu," katanya lagi.
Kondisi lahan parkir bus sendiri memang diketahui sedikit menurun. Walau sudah menetapkan tersangka, alasan bus bisa tiba-tiba jalan sendiri belum terungkap.
Baca Juga: Profil dan Biodata Lengkap Lolly, Anak Sulung Nikita Mirzani yang Berani Bongkar Aib Sang Mama
Dari kecelakaan bus masuk jurang ini dua orang meninggal dunia dan 35 orang mengalami luka ringan.***