Akhirnya korban berusaha menutup jendela dan pergi dari lokasi tersebut karena korban tengah bersama keponakan serta pacarnya di dalam mobil itu.
Usai mengantarkan keponakan dan pacarnya, Ken Admiral menuju ke rumah Aditya bersama beberapa teman untuk meminta pertanggungjawaban atas kerusakan mobilnya.
Namun ternyata kehadirannya tersebut tidak disambut dengan baik.
Ayah pelaku malah meminta diambilkan senjata laras panjang untuk menodong teman-teman Ken, dan kemudian Ken dipukuli kembali oleh Aditya di depan rumah tersebut.
Usai kasus ini viral di media sosial, diketahui bahwa Aditya kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah kita lakukan gelar perkara terhadap dua laporan, untuk perkara penganiayaan dengan LP nomor 3895/12/2002/22 Desember 2022 dengan pelapor Ken Admiral, dan laporan oleh Aditya," kata Sumaryono, Selasa (25/4/2023).
"Dari LP saudara Ken Admiral ini kami sudah bisa menetapkan tersangka atas nama Aditya," imbuhnya.
Sumaryini kemudian menambahkan, "Kita akan melakukan upaya paksa terhadap saudara Aditya dengan LP 3895, karena ini adalah pasal 351 ayat 2 dengan ancaman 5 tahun maka akan kita lakukan upaya paksa," tegasnya.