Ia juga menambahkan bahwa merek Antam merupakan hak eksklusif perusahaan yang tidak bisa digunakan sembarangan tanpa kontrak kerja yang sah dan perhitungan biaya yang jelas.
Menambahkan keterangan Kuntadi, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, menegaskan bahwa emas tersebut bukanlah emas palsu, melainkan emas asli yang diperoleh dari sumber ilegal.
"Ini bukan emas palsu, emasnya tetap asli sebagaimana standar Antam. Emas yang sudah distempel oleh Antam itu emas ilegal karena diperoleh dari hasil yang ilegal seperti didapat dari penambang-penambang liar dari luar negeri," jelas Ketut.
Akhirnya, peredaran emas ilegal ini menyebabkan ketidakseimbangan pasokan dan permintaan di pasar.
"Kalau beredar terlalu banyak seperti uang yang beredar, itu menyebabkan pasokannya banyak, demand-nya sedikit. Sehingga harganya jadi turun, sehingga ada selisih harga pada saat itu," tambahnya.
“Ada selisih harga, ini yang kami lihat sebagai kerugian keuangan negara, tetapi emas tersebut emas asli,” kata Ketut.
Baca Juga: Liga Kompas U-14 Siapkan Talenta Muda ke Gothia Cup 2025 dengan Dukungan BRI
Meski demikian, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung yang saat itu menjabat, Ketut Sumedana, menegaskan bahwa emas tersebut bukanlah emas palsu, melainkan emas asli yang diperoleh dari sumber ilegal.
Peredaran emas ilegal ini berdampak pada pasokan berlebih di pasar, menyebabkan harga emas mengalami penurunan.
Dengan demikian, masyarakat perlu lebih bijak dalam menyikapi informasi yang beredar di media sosial.
Meskipun kasus ini memang terjadi, narasi yang menyebutkan bahwa emas Antam palsu adalah keliru.
Penting untuk selalu merujuk pada sumber yang kredibel sebelum menyebarkan informasi agar tidak menimbulkan kepanikan yang tidak perlu.
***