AYOYOGYA.COM -- Pemerintah Kota Yogyakarta semakin memperketat pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal di wilayahnya.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta bersinergi dengan Kantor Bea Cukai Yogyakarta melakukan penyisiran intensif di dua wilayah strategis, yakni Kemantren Umbulharjo dan Kemantren Kraton pada Kamis, 16 April 2026.
Petugas bergerak berdasarkan laporan intelijen dan analisis pasar mengenai adanya toko-toko kelontong yang menjajakan rokok tanpa pita cukai yang sah.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sedikitnya 1.000 batang rokok ilegal dari berbagai merek. Modus operandi yang digunakan para pelaku cukup beragam, mulai dari tidak memasang pita cukai sama sekali hingga manipulasi jumlah isi dalam kemasan.
Kepala Seksi Penyidik Satpol PP Kota Yogyakarta, Ahmad Hidayat, memberikan penekanan khusus mengenai bahaya laten dari praktik ilegal ini. Ia menyatakan bahwa tindakan ini merupakan pelanggaran hukum yang serius dengan dampak kerugian yang masif.
"Aktivitas penjualan rokok ilegal sangat merugikan pihak negara lantaran produk tersebut tidak menyetorkan pajak, terhindar dari kewajiban cukai, serta luput dari pengawasan resmi pemerintah," papar Ahmad.
Salah satu temuan paling menonjol dalam operasi di Umbulharjo dan Kraton adalah ditemukannya rokok dengan merek inisial "S". Sekilas, rokok ini tampak legal karena menempelkan pita cukai resmi dari pemerintah.
Namun, setelah diteliti lebih lanjut oleh petugas Bea Cukai, ditemukan ketidaksesuaian yang sangat mencolok antara dokumen cukai dengan fakta fisik produk.
Pada pita cukai yang tertera, tertulis bahwa kuota cukai hanya untuk 10 batang rokok. Kenyataannya, pihak produsen memasukkan 20 batang rokok ke dalam satu bungkus.
Menurut Ahmad Hidayat, rokok ilegal atau non-cukai memiliki tanda-tanda fisik yang sangat spesifik dan sebenarnya mudah untuk diidentifikasi oleh mata awam jika diperhatikan secara saksama.
Baca Juga: Yogya Bebas Kabel Semrawut! Proyek Ducting 199 km Targetkan Penataan Kota Modern Berbasis Digital
Tanda utama yang paling terlihat adalah ketiadaan pita cukai yang melingkar pada tutup kemasan. Selain itu, penggunaan pita cukai palsu yang memiliki kualitas cetakan buruk atau pita cukai bekas yang ditempel ulang juga sering ditemukan di lapangan.
"Produk rokok ilegal kerap menggunakan pita cukai yang tidak sah atau memanfaatkan pita cukai yang sudah pernah dipakai sebelumnya. Di samping itu, terkadang ditemukan juga pemakaian pita cukai yang tidak sinkron dengan data pada kemasan rokok aslinya," jelas Ahmad.