Selain masalah cukai, konsumen dapat mengenali rokok ilegal dari harga jualnya yang sangat rendah, seringkali di bawah setengah harga rokok resmi. Secara estetika, kemasannya tampak tidak profesional, desainnya cenderung meniru merek terkenal dengan kualitas bahan kertas yang kasar.
"Tanda mencolok lainnya adalah penggunaan identitas atau merek produk yang tidak memiliki registrasi resmi, sehingga hal ini sangat berisiko bagi keselamatan para penggunanya," imbuhnya.
Seluruh batang rokok yang disita dalam operasi di Kota Yogyakarta tersebut kini telah dipindahkan ke Kantor Bea Cukai Yogyakarta.
Proses hukum tidak berhenti pada penyitaan di tingkat pengecer. Pihak Bea Cukai akan melakukan penelusuran mendalam untuk mencari tahu di mana rokok tersebut diproduksi.
Langkah selanjutnya mencakup konfirmasi langsung kepada pabrik-pabrik rokok yang namanya mungkin dicatut atau terkait dengan produk tersebut.
Baca Juga: Jaga Kepercayaan Nasabah, BNI Masifkan Edukasi Keamanan Digital BNIdirect
Dalam operasi tersebut, ditemukan fakta bahwa banyak pedagang kecil yang menjadi korban ketidaktahuan. Marmini, salah satu pemilik toko yang kedapatan menyimpan stok rokok ilegal, mengaku terkejut dengan hasil pemeriksaan petugas.
Ia mengklaim bahwa dirinya hanya menerima titipan barang dari seorang tenaga pemasar (sales) yang baru datang sehari sebelum operasi digelar.
Satpol PP Kota Yogyakarta menegaskan bahwa operasi gabungan ini bukan yang terakhir. Ke depannya, patroli dan inspeksi mendadak akan terus dilakukan secara periodik di seluruh wilayah kecamatan (kemantren) guna mempersempit ruang gerak para pengedar rokok ilegal.
Ahmad Hidayat menekankan bahwa keberhasilan pemberantasan ini memerlukan sinergi kuat antara aparat dan warga. Partisipasi aktif masyarakat dalam melaporkan aktivitas mencurigakan terkait transaksi rokok tanpa cukai sangat diharapkan.
"Pihak kami meminta warga untuk meningkatkan kewaspadaan dan berperan secara aktif. Apabila melihat adanya kegiatan jual beli rokok ilegal, kami harap segera melaporkannya kepada otoritas berwenang agar tindakan tegas bisa langsung diambil," pungkas Ahmad.
Artikel Terkait
ASN Jogja Wajib WFH Hari Rabu, Sekda DIY: Kalau Jumat Nanti Malah Nyambung Libur Panjang
Pejabat Jogja Dilarang Sering Dinas Luar, Anggarannya Dialihkan untuk Perbaiki Trotoar dan UMKM
Setu Sinau Malioboro: Ubah Jantung Kota Yogyakarta Jadi Kelas Budaya Terbuka Setiap Akhir Pekan
Perkuat Daya Tarik Event Global, Jogjavaganza 2026 Gabungkan Pesona Kampung Wisata dan Kemewahan Hotel dalam Paket Terpadu
Konsep Mundur Munggah Madhep Kali: Strategi Wali Kota Hasto Wardoyo Sulap Bantaran Sungai Jadi Akses Modern
110 Balita Yogyakarta Terkena Pneumonia, Dinkes Ajak Masyarakat Terapkan GERMAS dan Lengkapi Vaksin PCV
Klinik PMI DIY Jadi yang Tercanggih! Hibah Alkes Rp3,3 Miliar Siap Perkuat Layanan Medis Jogja
Jaga Tradisi Emas, BNI Lepas Timnas ke Thomas & Uber Cup 2026
Yogya Bebas Kabel Semrawut! Proyek Ducting 199 km Targetkan Penataan Kota Modern Berbasis Digital
Hasil Simposium HPKN 2026, Pemprov DIY Ajak Mahasiswa Taklukkan Tantangan Global Tanpa Kehilangan Jati Diri