Praktek ini dalam Islam dikenal dengan zakat—di samping infak dan sedekah. Karenanya zakat (al-zakat) ditinjau dari sudut bahasa mengandung arti suci, tumbuh, berkah, dan terpuji.
Zakat merupakan salah satu sendi pokok ajaran Islam.
Perintah menunaikan zakat biasanya sering disebut di dalam al-Qur’an bergandengan dengan perintah salat, aqiimu al-shalaata wa aatu al-zakaata (dirikanlah salat dan tunaikanlah zakat).
Bahkan zakat dipandang sebagai realitas kebajikan sosial sekaligus kesalehan individual.
Komitmen keislaman dan keimanan seseorang dapat dikatakan sia-sia tanpa diiringi dengan praktek berzakat.
Baca Juga: Singapura Menarik Dikunjungi Wisatawan Indonesia, Ada Apa Saja?
Oleh para ulama fikih, zakat menempati prioritas bahasan yang lumayan serius.
Di sisi lain, Zakat merupakan salah satu bentuk ibadah sosial yang berusaha mengentaskan kemiskinan umat.
Dengan zakat, Islam telah menunjukkan semangat sosial dan perlindungan antara mereka yang kaya untuk memperhatikan mereka yang miskin sehingga tidak adanya ketimpangan sosial.
Zakat dalam Islam tidak memandang kemiskinan sebagai sebuah sunnatullah yang berlaku pada manusia, namun juga menawarkan solusi pengentasannya.
Meskipun kemiskinan sebagai realitas sosial yang tidak dapat dihilangkan secara mutlak, tetapi dengan adanya zakat dapat diatasi dan diperbaiki kualitasnya sehingga tidak menghancurkan sendi-sendi kemanusiaan.
Menunaikan zakat kepada orang-orang fakir dan miskin demi terlindungnya jiwa adalah bagian dari ajaran agama. Tidak hanya itu, zakat juga berperan penting dalam menjaga keberlangsungan generasi yang kuat dan sehat.
Sesuai dengan penggalan hadis Nabi yang berbunyi,
اَلْـمُؤْمِنُ الْقَـوِيُّ خَـيْرٌ وَأَحَبُّ إِلَـى اللهِ مِنَ الْـمُؤْمِنِ الضَّعِيْفِ، وَفِـيْ كُـلٍّ خَـيْـرٌ ، اِحْـرِصْ عَـلَـى مَا يَـنْـفَـعُـكَ وَاسْتَعِنْ بِاللهِ وَلَا تَـعْجَـزْ