AYOYOGYA.COM -- PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI resmi menyalurkan fasilitas pembiayaan commercial line senilai Rp5 triliun kepada PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo).
Dana besar ini diarahkan untuk memperkuat kapasitas penjaminan Jamkrindo, terutama produk Kontra Bank Garansi, sehingga mampu memperluas akses pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Koperasi (UMKM-K) serta mendukung kelancaran proyek-proyek strategis nasional.
Penandatanganan perjanjian kerja sama dilakukan di Jakarta pada Jumat, 29 Agustus 2025. Acara tersebut dihadiri oleh GM International & Financial Institutions BNI Roekma Hari Adji dan Kepala Divisi Hubungan Kelembagaan II Jamkrindo, Aribowo.
Turut hadir menyaksikan prosesi tersebut Direktur Utama BNI Putrama Wahju Setyawan, Direktur Treasury & International BNI Abu Santosa Sudradjat, Direktur Kelembagaan BNI Eko Setyo Nugroho, serta Direktur Kelembagaan & Layanan sekaligus Plt. Direktur Utama Jamkrindo Abdul Bari.
Direktur Treasury & International BNI, Abu Santosa Sudradjat, menegaskan bahwa fasilitas pembiayaan jumbo ini adalah bentuk nyata komitmen kedua BUMN untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
“Pemberian fasilitas Commercial Line dengan limit Rp5 triliun merupakan wujud nyata komitmen BNI dan Jamkrindo untuk berkontribusi aktif bagi perekonomian Indonesia,” ujar Abu Santosa dalam keterangan tertulisnya.
Abu menjelaskan, commercial line pada dasarnya adalah fasilitas pembiayaan yang diberikan BNI kepada Jamkrindo.
Dengan adanya plafon pembiayaan ini, Jamkrindo akan memiliki kemampuan yang lebih besar dalam menerbitkan jaminan bagi debitor-debitor yang membutuhkan, khususnya dari segmen UMKM-K dan pelaksana proyek strategis pemerintah.
“Kerja sama ini kami harapkan dapat memperkuat sinergi antara BNI dan Jamkrindo sekaligus menghadirkan manfaat langsung bagi UMKM, korporasi, dan sektor lain yang membutuhkan fasilitas penjaminan,” jelas Abu.
Kolaborasi strategis antara bank dan lembaga penjamin ini diharapkan dapat memberikan solusi dan dampak yang nyata bagi percepatan pemulihan dan pertumbuhan ekonomi nasional, dengan mendorong laju pembiayaan ke sektor-sektor produktif melalui skim penjaminan yang lebih kuat.