JAKARTA, AYOYOGYA.COM - Akhirnya setelah sekian lama berkutat dalam pandemi, pemerintah melonggarkan aturan kebijakan dalam pemakaian masker.
Kebijakan tersebut diambil dengan memperhatikan kondisi penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia yang saat ini makin terkendali.
Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker bagi masyarakat yang beraktivitas di luar ruangan atau area terbuka. Kebijakan tersebut diambil dengan memperhatikan kondisi penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia yang saat ini makin terkendali.
Baca Juga: Ini Komentar Lucu Kaesang di Unggahan Lebaran Presiden Jokowi
Hal tersebut disampaikan oleh Presiden Joko Widodo dalam keterangannya di Istana Kepresidenan Bogor pada Selasa, 17 Mei 2022.
“Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker. Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker. Namun, untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik, tetap harus menggunakan masker,” ujar Presiden Jokowi melansir BPMI Setpres Selasa petang (17/5/2022).
Baca Juga: AHY: Isu Jabatan Presiden 3 Periode Adalah Pemufakatan Jahat
Sementara itu, bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia, atau memiliki penyakit komorbid, Presiden Jokowi tetap menyarankan untuk menggunakan masker saat beraktivitas.
“Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek, maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas,” imbuhnya.
Artikel Terkait
Akhirnya, Dorce Dapat Bantuan dari Presiden
Cerita Gubernur DKI Anies Baswedan di Jogja Dapat Teriakan ‘Capres 2024’ dan Didoakan Jadi Presiden
Soal Parpol Usul Jabatan Presiden Diperpanjang, PSHK UII: Awas, Praktis Abuse of Power
Kian Populer, Ini Sinopsis Serial Komedi yang Dibintangi Presiden Ukraina
Terima Penghargaan Presiden, Jungkook BTS Resmi Lulus Sarjana dari Global Cyber University
Presiden Jokowi: Bodoh Banget Kita tidak Belanja Produk Dalam Negeri