UKRAINA, AYOYOGYA.COM- Presiden Rusia Vladimir Putin resmi menyatakan perang dengan mengizinkan operasi militer ke wilayah Ukraina sejak Kamis (24/2/2022) hari ini.
Pemerintah Ukraina memberlakukan status darurat mulai hari Kamis (24/2) di tengah kekhawatiran invasi Rusia. Parlemen menyetujui dekrit Presiden Volodymyr Zelensky yang akan berlaku selama 30 hari ke depan. Keadaan darurat memungkinkan pihak berwenang menetapkan jam malam dan pembatasan pergerakan, memblokir aksi demonstrasi, dan melarang partai dan organisasi politik – semuanya demi kepentingan ketertiban umum dan keamanan nasional.
Pemberlakuan status darurat itu diambil sehari setelah Presiden Rusia Vladimir Putin mengakui kemerdekaan dua wilayah pemberontak di bagian timur Ukraina, yaitu Donestk dan Luhansk, di mana konflik selama delapan tahun dengan kelompok pemberontak yang didukung Rusia telah menewaskan lebih dari 14.000 orang.
Baca Juga: Ini Sejumlah Dampak Kesehatan Jika Senjata Nuklir Diluncurkan saat Perang Rusia-Ukraina
Padahal tercatat, ada 144 Warga Negara Indonesia (WNI) di Ukraina yang tersebar di wilayah Ibu Kota Kyiv, Odessa dan Kharkiv.
Mengutip pernyataan Duta Besar Republik Indonesia di Ukraina, Ghafur Dharmaputra dalam wawancaranya yang dikutip VOA, ia memastikan WNI di Ukraina dalam kondisi aman.
“Saya ingin menyampaikan kepada masyarakat melalui VOA, bahwa situasi masih aman terkendali. Kami ingin berupaya meyakinkan mereka yang memiliki saudara, anak dll di Ukraina. Insya Allah situasinya akan kembali aman.” ujar Ghafur dalam wawancaranya yang dilansir VOA mengutip Suara.com Jumat (25/2/2022).
Ghafur mengatakan, semua rencana kontingensi untuk evakuasi sudah siap, tetapi masih di atas kertas.
Artikel Terkait
Ambil Peran Diplomatik, BTS Hadiri Sidang Umum PBB
Para Army Bangga Lihat BTS Nyanyi ‘Permission to Dance’ di Acara PBB
Generasi Corona dan Harapan Masa Depan, Pidato BTS di Majelis Umum PBB
Antisipasi Masuknya Varian Mu Covid-19, Kemenhub Batasi Pintu Masuk Internasional
Menkes Brasil Terdeteksi Positif Covid-19 Saat Sidang PBB