JAKARTA, AYOYOGYA.COM-- Dituding tunda Jaminan Hari Tua (JHT) karena tak punya dana, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek angkat bicara.
Mereka membantah tudingan yang menyebut bahwa tak punya dana untuk membayar klaim dana JHT para peserta.
"Jelas BPJS Ketenagakerjaan membantah tudingan itu," kata Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, Dian Agung Senoaji, seperti dilansir Republika Senin (14/2).
Seperti dilansir, Selasa (15/2), Dian mengklaim, pihaknya memiliki dana yang cukup untuk membayar klaim dana JHT para peserta.
"Betul (kami punya dananya)," kata Dian.
Baca Juga: Pencairan Dana JHT Jadi Polemik, Kemnaker: Ini Program Jangka Panjang
Ia pun menegaskan, penundaan pencairan JHT hingga peserta berusia 56 tahun itu mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Permenaker itu sesuai dengan amanah UU Nomor 40 tahun 2004 yang menyatakan bahwa program JHT bertujuan untuk menjamin peserta menerima uang tunai pada saat memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
"Sehingga pekerja memiliki tabungan ketika memasuki masa pensiun," ujarnya.
Artikel Terkait
Ini Jadwal Pencairan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap III Bulan September
Cara Ambil BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan untuk Rekening Bank BCA
Ini Layanan Care Center BPJS Kesehatan yang Baru, Cek di Nomor 165
Ada yang Sudah Cair! Cara Cek BLT Subsidi Gaji Tahap 4 Lewat WhatsApp BPJS Ketenagakerjaan
Begini Cara Urus Jaminan Kecelakaan Kerja BPJS Ketenagakerjaan