JAKARTA, AYOYOGYA.COM -- Gubernur Sumatra Selatan (Sumsel) dua periode mulai 2008-2018 Alex Noerdin ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Penetapan tersangka ini karena dugaan kasus korupsi gas bumi yang dilakukan oleh Alex Noerdin sehingga atas tindakannya kerugian negara mencapai Rp427 miliar.
Penetapan tersangka disampaikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), pada Kamis (16/9/2021). Alex Noerdin menjadi tersangka terrkait dugaan korupsi pembelian gas bumi Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel.
Jampidsus juga menetapkan Muddai Maddang (MM), mantan komisaris PDPDE Gas, sebagai tersangka. Terkait kasus ini, penyidikan di Jampidsus, juga sudah menetapkan empat orang tersangka.
Persis sepekan lalu, Kamis (2/9), Jampidsus terlebih dahulu sudah menetapkan dua tersangka yakni Caca Isa Saleh S (CISS), selaku Direktur Utama (Dirut) PDPDE Sumsel, bersama A Yaniarsyah (AY), Direktur PT Dika Karya Lintas Nusa (DKLN).
Baca Juga: 10 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Stadion Mandala Krida Diperiksa KPK
Melansir Republika- jaringan Ayoyogya.com Kamis (16/9/2021), Direktur Penyidikan Jampidsus, Supardi membenarkan kabar tentang penetapan Alex Noerdin, dan Muddai Maddang tersebut.
Supardi menjelaskan, saat ini, Alex maupun Muddai, masih dalam pemberkasan untuk status hukum baru terhadap keduanya. Ketika ditanya apakah keduanya bakal langsung dilakukan penahanan, Supardi belum dapat memastikan.
“Apapun nanti, tunggu rilis resmi,” ujar Supardi.
Artikel Terkait
Duh, Eks Mensos Juliari Beli Sapi Kurban Pakai Uang Korupsi Bansos Covid
Jendral Purnawirawan Tersangka Kasus Korupsi ASABRI Dituding Terima Rp82,6 Miliar
Kejaksaan Agung Siap Hadapi Gugatan Terkait Korupsi Asabri
Keuntungan BUMN PT Nindya Karya Disita oleh KPK Terkait Kasus Korupsi
Kejagung Pastikan Eksekusi Pengganti Kerugian Negara pada Korupsi Jiwas Raya Sudah Sesuai