SLEMAN, AYOYOGYA.COM - Wakil Bupati Sleman sosialisasikan Surat Edaran Bupati Sleman Nomor 542/00124 tertanggal 28 April 2022 tentang pembelian BBM jenis bio solar bagi petani dan UMKM di Ruang Sembada, Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman.
Kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri oleh sejumlah OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman, Hiswana Migas Yogyakarta, Perwakilan SPBU Kabupaten Sleman dan UPTD BP4 wilayah I sampai VIII.
Dalam sosialisasi tersebut, Danang menyampaikan awal mula pentingnya Surat Edaran tersebut berangkat dari seringnya mendapatkan keluhan dari petani terkait sulitnya pembelian BBM jenis bio solar di SPBU menggunakan jerigen.
Baca Juga: Pertashop BUMDes di Purwobinangun Sleman Diresmikan Wabup
"Banyak sekali masukan dan keluhan dari petani selama saya mendampingi petani dan UMKM di Sleman, makanya sangat penting Surat Edaran ini untuk membantu mereka dan mohon untuk menjadi perhatian kita semua," ucap Danang dalam siaran pers Rabu (18/5/2022).
Dalam sosialisasi tersebut, Danang menjelaskan Surat Edaran ini berlandaskan pada Peraturan Presiden No.191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakan Minyak (BBM) sebagaimana dirubah dengan Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021.
Baca Juga: Wabup Beri Motivasi Petani Milenial dengan Gerakan Tanam Bawang
Selanjutnya Danang memberikan arahan kepada dinas terkait untuk mempermudah memberikan surat rekomendasi kepada para petani dan UMKM sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Artikel Terkait
Wabup Sleman: Terus Jaga Toleransi dan Kerukunan Era Pandemi
Wabup Lepas Tim Sepakbola Sleman United Berlaga di Liga 3 Indonesia
Wabup Sleman: Museum Harus Terus Adaptasi dan Inovasi
Wabup Sleman: Urgent, Pendidikan Politik Bagi Kaum Milenial
Wabup Sleman: Warga Lereng Merapi Diimbau Terus Siaga