gaya-hidup

Mau Pinjaman Uang Aman? Intip 5 Aplikasi Pinjol Legal Remis OJK 2023, Bunga Sangat Rendah!

Senin, 13 Februari 2023 | 15:56 WIB
illustrasi-5 Aplikasi Pinjol Legal Remis OJK 2023 (Freepik.com)

Berikut ini daftar aplikasi pinjol legal 2023 yang bisa kalian pakai pinjaman uang.

1. MauCash

Sebagai salah satau dari anak perusahaan Astra Grup, Maucash memang sudah menjadi tempat aplikasi pinjol legal yang sering digunakan para nasabah.

Dirilis secara resmi oleh PT. Astra Welab Digital Astra, kalian bisa melakukan pinjaman uang dengan limir hingga Rp 15.000.000

Bukan hanya itu, fitur terbaru dari aplikasi pinjaman online ini kalian bisa menikmati layanan bayar nanti alias Paylatter buat membeli barang.

2. Mekar

nah bagi kalian yang mau dapat pinjaman uang secara fleksibel jawabanyya gunakan aplikasi pinjol legal MEKAR.

MEKAR sendiri sudah terdaftar di OJK, tak hanya itu fitur yang paling disukai oleh nasabah yakni diberikan keleluasaan buat memilih dalam jangka waktu yang panjang untuk pengembalian uang.

Aplikasi ini didirikan oleh PT. Indomekar dimana kalian bisa mengkalim pinjaman uang yan akan cair kurang dari tiga meniit saja, sungguh menggiurkankan?

Baca Juga: 2023 Belum Ada Pasangan? Pakai 5 Aplikasi Cari Jodoh Terbaik, Dijamin Cari Pasangan Lebih Mudah!

3. AdaKami

Satu strategi dengan Indodana, aplikasi pinjaman online yang sudah OJK ini secara masif memasang iklan di YouTube.

Hal ini guna menyadarkan masyarakat untuk meminjam dana pada perusahaan yang tepat.

Kalian juga nggak perlu khawatir soal durasi persetujuan pinjaman uang dimana proses pengajuan sangat cepat.

Menariknya lagi, kalau nama kamu nggak "cacat" di aplikasi ini, kamu bisa dapatkan bonus menarik, lho. Bonusnya pun bisa kamu uangkan.

Halaman:

Tags

Terkini

7 Model Gamis Simple Terbaru

Senin, 20 Mei 2024 | 15:10 WIB

Ini Dia Rekomendasi 4 Laptop ASUS Terbaik

Rabu, 8 Mei 2024 | 15:52 WIB

Pakai BRImo!, Bayar Tagihan PDAM Bebas Ribet

Rabu, 6 Maret 2024 | 21:37 WIB

Ini 7 Tips Ampuh Rawat Motor Pasca Libur Nataru

Jumat, 5 Januari 2024 | 18:51 WIB