AYOYOGYA.COM - Berikut penjelasan mengenai kondisi ibu hamil yang mengalami mual dan muntah saat puasa, lalu apakah batal puasanya.
Bagi Anda ibu hamil yang sedang puasa di bulan Ramadhan, lalu mengalami mual dan muntah, begini hukum puasanya menjadi batal atau tidak.
Kondisi mual dan muntah saat hamil memang sering dialami oleh banyak perempuan, terutama pada trimester pertama kehamilan.
Baca Juga: Hukum Mandi Junub Setelah Masuk Imsak, Puasa Jadi Sah atau Tidak, Begini Penjelasannya
Namun, bagaimana dengan ibu hamil yang ingin tetap menjalankan ibadah puasa meskipun sedang mengalami mual dan muntah?
Menurut hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari, Muslim, Abu Dawud, At Tirmidzi, dan An Nasa'i, jika seseorang muntah tanpa sengaja, maka puasanya tidak batal. Namun, jika seseorang muntah secara sengaja, maka puasanya batal dan ia harus menggantinya di lain waktu.
Hal yang sama juga berlaku untuk ibu hamil yang mengalami mual dan muntah.
Jika mual dan muntah terjadi secara tidak sengaja, maka ibadah puasa tetap sah dan tidak perlu diganti di kemudian hari.
Baca Juga: Hukum Bermain Judi Slot saat Puasa, Apakah Boleh atau Bisa Membatalkan Puasa? Begini Penjelasannya
Namun, jika ibu hamil terus menerus mengalami mual dan muntah hingga merasa lemas, ada baiknya untuk tidak memaksakan diri untuk berpuasa dan menggantinya dengan membayar fidyah.
Tetapi, bagi ibu hamil yang ingin tetap menjalankan ibadah puasa meskipun mengalami mual dan muntah, berikut ini adalah beberapa tips yang dapat membantu mengurangi gejala tersebut:
-
Konsumsi jahe seperti teh jahe, minuman jahe, atau tambahkan jahe pada makanan.
-
Minum banyak air putih untuk menghindari dehidrasi.
-
Keluar ruangan sejenak untuk mendapatkan udara segar.