gaya-hidup

Buntut Nyanyikan Lagu Bilang Saja Tanpa Izin Pencipta Lagunya, Agnez Mo Didenda Rp1,5 Miliar kepada Ari Bias

Rabu, 5 Februari 2025 | 12:47 WIB
Ahmad Dhani ungkap setahun tak digubris Agnes Mo soal perkara Hak Cipta dengan Ari Bias (Instagram.com/ahmaddhanioffical - Instagram.com/agnezmo)

AYOYOGYA.COM - Polemik hak cipta antara Ari Bias dan penyanyi Agnez Mo akhirnya sampai pada putusan pengadilan.

Ari Bias, pencipta lagu hits populer Bilang Saja dan Agnez Mo sudah saling berhadapan di depan hukum sejak 11 September 2024.

Lewat unggahan akun resmi Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia atau AKSI pada Senin, 3 Februari 2025, menyambut baik putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat itu.

“Putusan Pengadilan Niaga PN Jakarta Pusat Gugatan Perkara Hak Cipta Ari Bias Vs Agnez Mo,” tulis pada caption unggahan tersebut yang membahas tentang putusan dari pengadilan.

Dalam caption juga tertulis jika perjuangan menuntut royalti hak cipta telah dilakukan selama 1,5 tahun dan berakhir pada ketok palu pada Kamis, 30 Januari 2025.

“Perjuangan hak cipta selama 1,5 tahun akhirnya telah diputuskan pengadilan dan memenangkan pencipta lagu. Salam AKSI!” begitu kalimat lain dalam caption unggahan tersebut.

Baca Juga: Tok! MK Tolak Sengketa Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Ogan Komering Ulu

Agnez Mo harus membayar denda Rp1,5 Miliar pada Ari Bias

Ari Bias yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Minola Sebayang, menyatakan jika penyanyi yang kini berkarier Internasional itu harus membayar denda Rp1,5 Miliar.

Pasalnya, Agnez Mo telah menyanyikan lagu Bilang Saja tanpa izinnya di 3 konser yang berbeda pada bulan Mei 2023.

“Menghukum tergugat membayar denda kerugian secara tunai akibat menggunakan lagu ciptaan penggugat tersebut secara komersil tanpa izin sebesar Rp1,5 Miliar kepada penggugat,” ujar Minola Sebayang dalam konferensi pers.

Rincian denda konser Agnez Mo menyanyikan lagu Bilang Saja tanpa izin Ari Bias

  • Konser tanggal 25 Mei 2023 di W Superclub Surabaya: Rp500.000.000
  • Konser tanggal 26 Mei 2023 di The H Club Jakarta: Rp500.000.000
  • Konser tanggal 27 Mei 2023 di W Superclub Bandung: Rp500.000.000

Tergugat atau Agnez Mo juga dihukum untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1.580.000

Baca Juga: BRI Optimis Hadapi Masa Depan: Fundamental Solid Jadi Kunci Keberlanjutan

Halaman:

Tags

Terkini

7 Model Gamis Simple Terbaru

Senin, 20 Mei 2024 | 15:10 WIB

Ini Dia Rekomendasi 4 Laptop ASUS Terbaik

Rabu, 8 Mei 2024 | 15:52 WIB

Pakai BRImo!, Bayar Tagihan PDAM Bebas Ribet

Rabu, 6 Maret 2024 | 21:37 WIB

Ini 7 Tips Ampuh Rawat Motor Pasca Libur Nataru

Jumat, 5 Januari 2024 | 18:51 WIB